Dalam melaksanakan tugasnya penyuluh kehutanan harus memiliki kemampuan profesional untuk memberdayakan masyarakat atau stakeholder lainnya agar secara sadar mendukung dan sebagai pelaku pembangunan kehutanan. Perlu disampaikan bahwa penyuluh kehutanan bukan hanya sebagai penyuluh teknis penghijauan sebagaimana yang dikenal sebelumnya karena merupakan paket dari kegiatan inpres penghijauan. Penyuluh kehutanan saat ini dan kedepan perlu dibentuk menjadi fasilitator pengembangan dan pengawasan kelembagaan masyarakat atau sebagai community organiser untuk melaksanakan dan mendukung pembangunan hutan dan kehutanan.
Sebagai tenaga fungsional yang melaksanakan tugas seperti tersebut, penyuluh kehutanan harus memiliki kemampuan minimal yaitu menguasai dan memahami : teknologi penyuluhan, kelembagaan masyarakat, substansi kehutanan dan sistem agro silvo bisnis. Yang dimaksud dengan teknologi penyuluhan adalah berbagai aspek teknis yang sangat erat hubungannya dengan pengelolaan penyampaian pesan dan mengolah respon dari sasaran penyuluhan. Hal ini sangat terkait dengan metode dan materi serta sistemnya.
Kelembagaan masyarakat dikuatkan melalui pendampingan yang didahului dengan mengidentifikasi potensi masyarakat, potensi SDA serta sarana dan prasarana pendukung. Kegiatan ini dilakukan untuk menetapkan penyuluhan secara partisipatif dan lokal spesifik agar masyarakat dapat memberdayakan dirinya sendiri, SDA dan lingkungannya sarana prasarana pendukung secara efisien dan mendukung kebutuhan hidupnya. Rencana kegiatan penyuluhan tidak lagi ditetapkan oleh penyuluh, tetapi merupakan kesepakatan antara masyarakat yang didampingi dengan penyuluh sebagai pendamping. Rencana kegiatan penyuluhan ini sebagai acuan bersama dan kendali bagi pencapaian keinginan bersama antara penyuluh dan masyarakat.
Sejalan dengan mana penyuluh kehutanan yang harus menjadikan hutan yang perlu direspon oleh masyarakat, maka penyuluh kehutanan bukan hanya menguasai teknik kehutanan secara terbatas tetapi memiliki wawasan dan penguasaan yang lebih luas termasuk kebijakan, jaringan kerja kehutanan, isu internasional tentang kehutanan dan sebagainya. Pada pembuatan buku kerja penyuluhan kehutanan telah dimuat berbagai aspek tersebut dan setiap tahun perlu disempurnakan sesuai dinamika perkembangan kehutanan.
Mendampingi masyarakat pedesaan yang berbasis kehutanan tidak dapat dilepaskan dari pengelola lahan baik dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan dan bagaimana hasil usahanya dapat dipasarkan secara pasti. Secara umum kepastian pasar ini perlu memperhatikan produktifitas dan kwalitas yang tinggi, penjualan yang kontinyu dan harga yang layak untuk mempertahankan kegiatannya. Ciri dari pertanian
bukan kehutanan biasanya berdaur pendek sehingga mempunyai daya tarik masyarakat pedesaan untuk mengusahakannya, sedangkan usaha kehutanan khususnya tanaman kayu-kayuan mempunyai daur Lebih lama secepat-cepatnya 5-6 tahun. Agar kepentingan kehutanan dapat dipadukan dengan kebutuhan masyarakat maka diperlukan pola tanaman campuran antara kehutanan dan pertanian dan berdampak pada kegiatan pertanian secara luas baik untuk peternakan dan perikanan. Pola tersebut yang dikenal dengan agroforestry atau wanatani. Yang paling ideal dengan memolakan agroforestry 4 strata tajuk, mulai yang tertinggi tanaman kehutanan, tanaman buah-buahan, tanaman perkebunan dan tanaman bawah tegakan yang tahan naungan. Optimalisasi pemanfaatan lahan akan memberikan peluang hasil jangka pendek dan jangka panjang.
Penyuluh kehutanan harus mampu menggali peluang produksi dan pemasaran secara dinamis dan berkelanjutan sehingga keberadaan penyuluh kehutanan dalam mendampingi masyarakat petani pedesaan akan dirasakan manfaatnya. Pertumbuhan pengelolaan usaha argoforestry mulai dari jenis produksi yang terbatas dengan pemasaran lokal oleh kelompok tani sampai menjadi kelompok usaha berbadan hukum yang memasarkan berbagai produk agroforestry. Membangun jaringan kerja dan kemitraan usaha perlu dilakukan sehingga kelompok yang didampingi dapat mengembangkan akses dan asetnya bagi masyarakat sekitarnya. Hasil usaha masyarakat sekitar hutan dapat berupa barang dan jasa dari berbagai fungsi kawasan hutan dan potensi lahan pedesaan sekitar hutan.
Yang paling mendesak bagi penyuluh kehutanan adalah melaksanakan pendampingan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat walau sekecil apapun, karena akan menumbuhkan kepercayaan dan pengakuan masyarakat kepada penyuluh kehutanan.
Posting Komentar