Penataan & Distribusi Guru Belum Merata


JAKARTA - Penyebaran guru yang tidak merata merupakan masalah yang telah lama diketahui di Indonesia. Ketersediaan guru melebihi kebutuhan, tetapi distribusi guru tidak merata.

Di perkotaan, ketersediaan guru pada umumnya melebihi kebutuhan guru. Sebaliknya, sekolah-sekolah di daerah pedesaan kekurangan guru. Situasi ini menimbulkan inefisiensi di dalam sistem pendidikan dan merugikan masyarakat di daerah terpencil.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, walaupun regulasi penataan pemerataan guru sudah tiga tahun sudah disosialisasikan, tidak akan serta merta bisa diterapkan di daerah. Pasalnya, persoalan setiap daerah berbeda-beda.

"Daerah tidak bisa melakukan penataran tanpa ada regulasi pemerintah daerah (pemda), dan peraturan gubernur (Pergub). Untuk membuat peraturan daerah (Perda), pergub tidak hanya membuat dokumen, karena kondisi masing-masing daerah berbeda. Mudah-mudahan nanti dari beberapa daerah yang sudah sukses bisa jadi model buat daerah lainnya," ujar Hamid, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Hamid melanjutkan, memindah guru tanpa aturan jelas bisa digugat, sehingga menimbulkan masalah baru. Penunjukan daerah model ini diperlukan agar daerah lain dapat mengikuti kesuksesan mereka.

"Misalnya, kesuksesan di daerah sasaran USAID Prioritas bisa jadi contoh daerah lain," ucapnya.

USAID Prioritas merupakan program lima tahun senilai USD83,7 juta. Pengelolaan dananya bermitra dengan Kemendikbud untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar melalui pelatihan guru dan tenaga pendidik sekolah.

Sementara itu, pada 2011, lima kementerian menerbitkan peraturan bersama tentang pemerataan guru. Peraturan ini diterbitkan oleh Kemendikbud, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB).

"Peraturan Bersama lima menteri Tahun 2011 ini mengharuskan seluruh kabupaten/kota untuk melakukan penataan guru pegawai negeri sipil (PNS) secara rata dan sesuai kebutuhan," imbuh Hamid. (sumber okezone.com)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AGAM EXTENSION - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger