Plastik hitam mengandung zat kimia yang berbahaya. Penggunaannya dalam jangka panjang bisa memicu kanker.
Anda mungkin sering menggunakan kantong plastik atau keresek. Beragam pelastik beredar di pasaran. Tetapi, sebaiknya Anda hindari pemakaian plastik berwarna hitam.
Menurut Deputi Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dr Roy Sparringa, plastik hitam yang merupakan produk daur ulang itu tidak direkomendasiskan untuk mengemas makanan.
Hal itu karena umumnya sumber plastik daur ulang yang digunakan tidak dapat ditelusuri penggunaan asalnya. Sehingga, tidak dapat dijamin keamanannya untuk menjadi kemasan langsung bersentuhan dengan makanan.
Roy menjelaskan, dalam tiap kesempatan, pihaknya menyampaikan kepada masyarakat agar menghindari plastik hitam untuk mengemas pangan siap santap.
Artinya, penggunaan plastik hitam tersebut diperbolehkan selama dibungkus dengan kemasan lain primer yang sesuai. “Jika begitu, tidak menjadi masalah,” ujarnya.
Imbauan itu, ungkap Roy, merujuk pada Peraturan Kepala BPOM 2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan. Dalam Pasal 10 disebutkan, kemasan pangan dari plastik daur ulang hanya dapat digunakan sebagai kemasan pangan setelah memenuhi proses daur ulang.
Daur ulang juga diproses dengan sistem jaminan kualitas dengan jaminan yang memenuhi ketentuan. Poin pentingnya ialah penulusuran asal-usul sumber plastiknya (traceability). “Harus dilacak peruntukan bahan plastik sebelum daur ulang,” tuturnya.
Selain itu, produk daur ulang yang dihasilkan harus tetap memiliki mutu yang sama dengan plastik murni atau plastik yang belum pernah terpakai. Sehingga, dapat memenuhi persyaratan keamanan kemasan pangan.
Auditor LPPOM Dr Chilwan Pandji mengatakan, kemasan plastik berwarna hitam dalam kacamata syari dianggap tak memenuhi prinsip ketayibanlantaran mengandung bahan kimia yang membahayakan.
Masyarakat pun diimbau tidak memakai plastik tersebut untuk membungkus langsung makanan, tanpa lapisan apa pun.
Chilwan menyebut, sayangnya tak sedikit masyarakat membeli gorengan yang dibungkus langsung dengan plastik hitam.
Padahal, plastik daur ulang yang tidak jelas bahan sumbernya itu telah diteliti dan mengandung zat karsinogen.
Zat berbahaya itu dapat membentuk sel kanker. Secara lambat laun, zat tersebut akan tertimbun di dalam tubuh dan mengakibatkan kanker.
Terkait ini, MUI memang belum mengeluarkan fatwa haram. “Kita akan kaji sesuai kriteria dan syaratnya,” tuturnya.
Sementara itu, dikutip dari chipstoru @halalcorner, Auditor LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, plastik sebagai pembungkus makanan tidak hanya dinyatakan kurang aman lantaran ketidaksempurnaanketayibannya, tetapi juga kritis dari segi kehalalannya.”
Proses produksi plastik, ujar Muti, menggunakan bahan adiktif atau tambahan, yaitu slip agent atau rubricant oil.
Bahan adiktif tersebut bisa didapatkan dengan bahan dasar tumbuhan atau hewani. Perusahan lebih memilih lemak dari hewani. “Lemak dari tumbuhan harganya cukup mahal,” katanya.
Lemak hewani itu biasanya diambil dari lemak sapi dan babi. Karenanya, umat Islam diminta waspada menggunakan plastik hasil baru ataupun daur ulang. (Republika OnLine)
Posting Komentar