KODE ETIK PENYULUH PERTANIAN

Penyuluh pertanian dalam menjalankan profesinya, berhubungan dengan pemerintah wajib melakukan hal sebagai berikut:
  1. memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan nasional utamanya bidang pertanian sebagaimanaa ditetapkan dalam perUndang-undangan.
  2. membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berusaha.
  3. berusaha menciptakan, memelihara, dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  4. tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan kerja pertanian untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran pertanian.
  5. tidak melakukan tindakan pribadi atau membantu kepentingan orang lain maupun kelompok serta unsur kedinasan yang dapat berakibat pada kerugian negara.
sumber : Kode etik Penyuluh Pertanian dikutip oleh Rizki Fadhli, S.P
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AGAM EXTENSION - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger