Penyuluh pertanian dalam menjalankan profesinya, berhubungan dengan pemerintah wajib melakukan hal sebagai berikut:
- memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan nasional utamanya bidang pertanian sebagaimanaa ditetapkan dalam perUndang-undangan.
- membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berusaha.
- berusaha menciptakan, memelihara, dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan kerja pertanian untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran pertanian.
- tidak melakukan tindakan pribadi atau membantu kepentingan orang lain maupun kelompok serta unsur kedinasan yang dapat berakibat pada kerugian negara.
sumber : Kode etik Penyuluh Pertanian dikutip oleh Rizki Fadhli, S.P
Posting Komentar